Kamis, 10 Desember 2015

vaksinasi imunisasi



Naila Mariyatul Ulfa
1733143052
TP 3B

1.      Pengertian Imunisasi dan Vaksinasi
            Iatilah Imunisasi dan Vaksinasi mungkin sudah sering kita dengar. Sejak SD kita mengenal istilah ini sebagai kegiatan yang berhubungan dengan kekebalan penyakit. Namun benarkah keduanya memiliki pengertian yang sama?
Dalam Bahasa Indonesia, penggunaan akhiran -isasi bermakna proses, sehingga kata vaksinasi maupun imunisasi menunjukkan suatu proses atau kegiatan.
·         Vaksin adalah bakteri dan virus yang telah dilemahkan. Jadi vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin ke tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan efek kekebalan terhadap penyakit tertentu.
·         imun merupakan istilah lain dari kekebalan tubuh. Jadi imunisasi adalah proses untuk mendapatkan kekebalan untuk penyakit tertentu.
Dari pengertian tersebut bisa diketahui bahwa imunisasi merupakan istilah yang lebih umum untuk proses kekebalan tubuh, sedangkan vaksinasi adalah proses imunisasi yang khusus menggunakan vaksin saja. Artinya vaksinasi sudah adalah bagian dari imunisasi sedangkan imunisasi belum tentu merupakan vaksinasi.
2.      Pro dan Kontra mengenai vaksinasi
Para mujtahid ada yang menghukumi haram terhadap tindakan vaksinasi-imunisasi. Argumen yang diajukan antara lain memasukkan barang najis dan racun ke dalam tubuh manusia. Dengan landasan bahwa Manusia iu merupakan khaifatullah fi al-ard} dan maskhluk yang paling mulia dan memiliki kemampuan alami melawan semua mikroba, virus, serta bakteri asing dan berbahaya.Berbeda dengan orang kafir yang berpendirian manusia sebagai makluk lemah sehingga perlu vaksinasi untuk meningkatkatkan imunitas pada manusia.
Kelompok kedua mengatakan bahwa vaksinasi-imunisasi adalah halal.  Pada prinsipnya vaksinasi-imunisasi adalah boleh alias halal karena;  (1) vaksinasi-imunisasi sangat dibutuhkan sebagaimana penelitian-penelitian di bidang ilmu kedokteran, (2) belum ditemukan bahan lainnya yang mubah, (3) termasuk dalam keadaan darurat,(4) sesuai dengan prinsip kemudahan syariat di saat ada kesempitan atau kesulitan. Ayat tersebut menjelaskan prinsip kemudahan dalam pelaksanaan syariat Islam: dalam Q.S Al-Baqarah ayat 172. Yang  artinya: “sungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

            Pendapat saya pribadi kurang menyetujui adanya vaksinasi. Karena sudah jelas barang najis dan racun lah yang dimasukkan kedalam tubuh manusia. Meskipun alasannya untuk menambah imunitas dan kekebalan pada tubuh, namun masih banyak cara untuk menghasilkan manfaat yang serupa yang berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang digunakan untuk meningkatkan kekebalan tubuh bagi balita maupu manusia pada umumnya tanpa menggunakan vaknisasi-imunisasi yaitu dengan cara Tahnik. Tahnik yaitu memasukkan kurma yang telah dikunyah lembut atau madu ke dalam rongga mulut si bayi ketika melaksanakan ‘aqiqah pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Tahnik dipandang sebagai vaksinasi-imunisasi. Selain itu kenyataan bahwa pada zaman Nabi tidak ada anak yang divaksinasi dan kenyataannya juga sehat-sehat dan banyak yang berumur panjang. Artinya umur harapan hidup rata-rata sejak zaman Rasulullah dan zaman sekarang  kurang lebih sama.
Namun jika seseorang melakukan tahnik persis seperti praktik Rasulullah, dikhawatirkan sekali banyak mengandung virus pada air liur pengunyah kurma. Sementara itu, si bayi yang baru berumur tujuh hari belum memiliki sistem kekebalan yang sempurna. Untuk itu, dalam melakukan tahniq hendaklah menggunakan madu berkualitas bagus atau sari kurma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar