Naila
Mariyatul Ulfa
1733143052
TP
3B
1.
Pengertian
Imunisasi dan Vaksinasi
Iatilah Imunisasi dan Vaksinasi mungkin sudah sering kita
dengar. Sejak SD kita mengenal istilah ini sebagai kegiatan yang berhubungan
dengan kekebalan penyakit. Namun benarkah keduanya memiliki pengertian yang
sama?
Dalam Bahasa Indonesia,
penggunaan akhiran -isasi bermakna proses, sehingga
kata vaksinasi maupun imunisasi menunjukkan suatu proses atau kegiatan.
·
Vaksin
adalah bakteri dan virus yang telah dilemahkan. Jadi vaksinasi adalah proses
memasukkan vaksin ke tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan efek
kekebalan terhadap penyakit tertentu.
·
imun
merupakan istilah lain dari kekebalan tubuh. Jadi imunisasi adalah proses untuk
mendapatkan kekebalan untuk penyakit tertentu.
Dari pengertian tersebut bisa diketahui bahwa imunisasi merupakan
istilah yang lebih umum untuk proses kekebalan tubuh, sedangkan vaksinasi
adalah proses imunisasi yang khusus menggunakan vaksin saja. Artinya vaksinasi
sudah adalah bagian dari imunisasi sedangkan imunisasi belum tentu merupakan
vaksinasi.
2.
Pro
dan Kontra mengenai vaksinasi
Para mujtahid ada yang menghukumi
haram terhadap tindakan vaksinasi-imunisasi. Argumen yang diajukan antara lain
memasukkan barang najis dan racun ke dalam tubuh manusia. Dengan landasan bahwa
Manusia iu merupakan khaifatullah fi al-ard} dan
maskhluk yang paling mulia dan memiliki kemampuan alami melawan semua mikroba,
virus, serta bakteri asing dan berbahaya.Berbeda dengan orang kafir yang
berpendirian manusia sebagai makluk lemah sehingga perlu vaksinasi untuk
meningkatkatkan imunitas pada manusia.
Kelompok kedua mengatakan bahwa
vaksinasi-imunisasi adalah halal. Pada prinsipnya vaksinasi-imunisasi
adalah boleh alias halal karena; (1)
vaksinasi-imunisasi sangat dibutuhkan sebagaimana penelitian-penelitian di
bidang ilmu kedokteran, (2) belum ditemukan bahan lainnya yang mubah, (3)
termasuk dalam keadaan darurat,(4) sesuai dengan prinsip kemudahan syariat di
saat ada kesempitan atau kesulitan. Ayat tersebut menjelaskan prinsip kemudahan
dalam pelaksanaan syariat Islam: dalam Q.S Al-Baqarah ayat 172. Yang artinya: “sungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Pendapat saya
pribadi kurang menyetujui adanya vaksinasi. Karena sudah jelas barang najis dan
racun lah yang dimasukkan kedalam tubuh manusia. Meskipun alasannya untuk
menambah imunitas dan kekebalan pada tubuh, namun masih banyak cara untuk menghasilkan
manfaat yang serupa yang berdasarkan syariat Islam. Salah satu cara yang
digunakan untuk meningkatkan kekebalan tubuh bagi balita maupu manusia pada
umumnya tanpa menggunakan vaknisasi-imunisasi yaitu dengan cara Tahnik.
Tahnik yaitu memasukkan kurma yang telah dikunyah lembut atau madu ke dalam
rongga mulut si bayi ketika melaksanakan ‘aqiqah pada hari ke tujuh dari
kelahiran anak. Tahnik dipandang sebagai
vaksinasi-imunisasi. Selain itu kenyataan bahwa pada zaman Nabi tidak ada anak
yang divaksinasi dan kenyataannya juga sehat-sehat dan banyak yang berumur
panjang. Artinya umur harapan hidup rata-rata sejak zaman Rasulullah dan zaman
sekarang kurang lebih sama.
Namun jika seseorang melakukan tahnik persis seperti praktik
Rasulullah, dikhawatirkan sekali banyak mengandung virus pada air liur
pengunyah kurma. Sementara itu, si bayi yang baru berumur tujuh hari belum
memiliki sistem kekebalan yang sempurna. Untuk itu, dalam melakukan tahniq
hendaklah menggunakan madu berkualitas bagus atau sari kurma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar